Ads 468x60px

Social Icons

Friday, February 17, 2012

kasus antasari azhar, ma batalkan 8 poin kode etik hakim

senin, 13/02/2012 10:38 WIB
jakarta Buntut kasus pembunuhan dengan terpidana Antasari Azhar belum selesai. Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berperilaku menyalahi kode etik hakim karena mengabaikan fakta pengadilan. Tidak terima dengan keputusan KY, beberapa advokat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA membatalkan kode etik hakim tersebut.

"Menerima dan mengabulkan permohonan Uji Materiil Para Pemohon. Menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tidak sah dan tidak berlaku untuk umum," kata ketua majelis hakim MA, Paulus Effendi Lotulung dalam putusan yang dilansir oleh website MA, Senin (13/2/2012).

Paulus memimpin majelis hakim yang beranggotakan Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi. Putusan yang baru dibuat pada Kamis (9/2/2012) diajukan oleh advokat Henry Panggabean, Humala Simanjuntak, Lintong Siahaan dan Sarmanto Tambunan.

"Memerintahkan Ketua MA dan Ketua KY untuk mencabut butir tersebut," kata Paulus.

Seperti diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.

KY menilai majelis hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji melanggar kode etik hakim point 10.4 yaitu mengabaikan fakta pengadilan.

Atas penilaian KY ini, beberapa advokat mengajukan uji materi Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Poin kode etik hakim yang dihapus yaitu:

8.1
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2.
Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3.
Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4
Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

10.1
Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

10.2.
Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

10.3.
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.

10.4.
Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

(asp/nrl)


sumber :   http://news.detik.com/read/2012/02/13/103851/1840795/10/kasus-
                 antasari-azhar-ma-batalkan-8-poin-kode-etik-hakim


0 comments:

Post a Comment