by hidayatullah online, brought to you by just victim, rabu 26 juli 2012, jam 11.29 wib, via linux ubuntu di indah net
Rabu, 25 Juli 2012
SYARAT bagi orang yang hendak melakukan ibadah shiyam (puasa) Ramadhan agar puasanya sah ada 3:
1. Muslim, adalah orang yang setidak-tidaknya dengan sadar telah mengucapkan syahadatain (dua kalimah syahadat).
2. Baligh (dewasa
menurut syara'), bagi laki-laki telah bermimpi basah sehingga
mengeluarkan mani (sperma) atau yang telah berumur lima belas tahun.
Adapun bagi wanita sudah mengalami haid atau telah berumur sepuluh
tahun.
3. Berakal sehat, apabila seseorang tidak mengidap penyakit syaraf, gila, idiot dan sejenisnya.
Rukun Shiyam Ramadhan
Seseorang yang tengah melakukan ibadah shiyam (puasa) wajib melaksanakan rukun shiyam (puasa) agar puasanya diterima Alah.
Adapun rukun shiyam (puasa) adalah sebagai berikut:
A. Niat
B. Shiyam (puasa)
C. Futhur (berbuka puasa).
Niat
Niat berpuasa adalah ketetapan hati untuk melakukan ibadah tersebut
berdasarkan keimanan, keikhlasan karena Allah Subhanahu Wata’ala belaka
serta kesadaran penuh akan hukum wajibnya dan waktu melakukan ibadah
tersebut, yakni sebulan penuh pada bulan Ramadhan.
Tidak disyaratkan melafalkan niat, karena niat terletak dalam hati,
maka barangsiapa yang makan sahur untuk puasa, ia telah dianggap orang
berniat puasa.
Syekhul Islam, Ibnu Taimiyah pernah mengatakan;
“Setiap orang yang tahu bahwa esok hari adalah Ramadhan dan dia
ingin berpuasa, maka secara otomatis dia telah berniat berpuasa. Baik
dia lafalkan niatnya maupun tidak ia ucapkan. Ini adalah perbuatan kaum
muslimin secara umum; setiap muslim berniat untuk berpuasa.” (Majmu’ Fatawa, 6:79)
Namun
sebagian ulama menyatakan, niat boleh saja diucapkan (sebagian ulama
mengatakan itu lebih baik). Adapun formulasi niat yang diucapkan antara
lain berbunyi; “Nawaitu Shauma ghodin ‘an ada’ifardhi syahri Ramadhana Imaman Wahtisaban Lillahi Ta’ala (Saya
berketetapan hati untuk berpuasa besuk pagi (bulan ini), untuk memehuhi
kewajiban Ramadhan dengan iman dan ihlas karena Allah Ta’ala)
Ada dua hal tentang niat yang perlu diperhatikan;
Dasar hukum niat;
A. Al-Quran surat Al Bayyinah 5
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang
lurus (1596), dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat;
dan yang demikian itulah agama yang lurus."
B. Hadits yang berbunyi;
Dari Amīr al-Mu’minīn, Abū Hafsh ‘Umar bin al-Khaththāb t, dia menjelaskan bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya
setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap
orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya
karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya
atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya
sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut.” (HR. al-Bukhāriy dan Muslim)
Waktu melakukan Niat
Niat sudah barang tentu dilakukan sebelum shiyam dimulai. Sedangkan waktu syiyam adalah dari fajar menyingsing sampai matahari terbenam.
Hal ini berdasarkan hadis dari Hafshah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang belum berniat puasa di malam hari (sebelum subuh) maka puasanya batal.” (HR. An Nasa’i dan dishahihkan Al Albani)
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, Ibnu khuzaimah, baihaqi)
Dari dalil-dalim tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa niat shiyam dilakukan
sebelum fajar. Ini menunjukkan bahwa saaat sebelum fajar menyingsing
adalah saat terakhhir dilakukannya niat syiyam (puasa).*
Red: Cholis Akbar
sumber : http://hidayatullah.com/read/23915/25/07/2012/syarat-
dan-kedudukan-niat-dalam-puasa-
ramadhan.html#.UBC4KVjJ9XE.facebook
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment