TEMPO.CO, Lhokseumawe - Pasangan bakal calon kepala daerah dari Partai Aceh untuk Kota Lhokseumawe dan kabupaten Aceh Utara resmi didaftarkan ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara Teungku Zulkarnaini Hamzah mengatakan pendaftaran sesuai dengan perintah Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh. “Kami bekerja berdasarkan arahan pimpinan,” ujarnya, Jumat, 20 Januari 2012.
Teungku Zulkarnaini yang juga menjabat Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), organisasi kumpulan mantan combatant GAM, itu menjelaskan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang diusung Partai Aceh adalah Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil. Sedangkan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe adalah Suaidi Yahya-Nazaruddin Chaldun
Kamis sore kemarin, 19 Januari 2012, sebelum menyerahkan berkas ke KIP, kedua pasangan tersebut terlebih dahulu melakukan konvoi di Kota Lhokseumawe, yang diikuti ratusan massa yang menggunakan mobil dan sepeda motor.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang diusung Partai Aceh merupakan perpaduan pejabat teras Partai Aceh dan akademisi. Muhammad Thaib adalah Ketua DPW Partai Aceh Kota Lhokseumawe. Adapun Muhmammad Jamil adalah mantan dosen, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Aceh Utara.
Adapun kandidat Wali Kkota Lhokseumawe, Suadi Yahya, merupakan kader Partai Aceh yang kini menjabat Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Pasangannya, Nazaruddin Chaldun, berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pasangan yang dijagokan Partai Aceh telah dimunculkan sejak 28 Juli 2011. Namun, karena alasan konflik regulasi terkait pilkada, Partai Aceh menolak untuk mendaftarkannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Bahkan dua kali Partai Aceh menolak untuk mendaftarkan jagonya.
Namun, setelah keluar putusan sela Mahkamah Konstitusi atas gugatan Menteri Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum yang memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran, Partai Aceh mendaftarkan para kandidatnya. Tahap pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, yang dimulai sejak 17 Januari 2012.
Hingga hari ini, KIP Aceh Utara dan Lhokseumawe baru menerima satu pasangan calon yang diajukan Partai Aceh. “Pasca-putusan sela MK, baru Partai Aceh yang mendaftarkan calonnya,” ujar Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi.
Ridwan mengatakan, jika tidak ada lagi yang mendaftar dan pasangan yang diusung Partai Aceh lolos verifikasi, berarti Pilkada Lhokseumawe diikuti 10 pasangan.
IMRAN MA
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara Teungku Zulkarnaini Hamzah mengatakan pendaftaran sesuai dengan perintah Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh. “Kami bekerja berdasarkan arahan pimpinan,” ujarnya, Jumat, 20 Januari 2012.
Teungku Zulkarnaini yang juga menjabat Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), organisasi kumpulan mantan combatant GAM, itu menjelaskan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang diusung Partai Aceh adalah Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil. Sedangkan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe adalah Suaidi Yahya-Nazaruddin Chaldun
Kamis sore kemarin, 19 Januari 2012, sebelum menyerahkan berkas ke KIP, kedua pasangan tersebut terlebih dahulu melakukan konvoi di Kota Lhokseumawe, yang diikuti ratusan massa yang menggunakan mobil dan sepeda motor.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang diusung Partai Aceh merupakan perpaduan pejabat teras Partai Aceh dan akademisi. Muhammad Thaib adalah Ketua DPW Partai Aceh Kota Lhokseumawe. Adapun Muhmammad Jamil adalah mantan dosen, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Aceh Utara.
Adapun kandidat Wali Kkota Lhokseumawe, Suadi Yahya, merupakan kader Partai Aceh yang kini menjabat Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Pasangannya, Nazaruddin Chaldun, berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pasangan yang dijagokan Partai Aceh telah dimunculkan sejak 28 Juli 2011. Namun, karena alasan konflik regulasi terkait pilkada, Partai Aceh menolak untuk mendaftarkannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Bahkan dua kali Partai Aceh menolak untuk mendaftarkan jagonya.
Namun, setelah keluar putusan sela Mahkamah Konstitusi atas gugatan Menteri Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum yang memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran, Partai Aceh mendaftarkan para kandidatnya. Tahap pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, yang dimulai sejak 17 Januari 2012.
Hingga hari ini, KIP Aceh Utara dan Lhokseumawe baru menerima satu pasangan calon yang diajukan Partai Aceh. “Pasca-putusan sela MK, baru Partai Aceh yang mendaftarkan calonnya,” ujar Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi.
Ridwan mengatakan, jika tidak ada lagi yang mendaftar dan pasangan yang diusung Partai Aceh lolos verifikasi, berarti Pilkada Lhokseumawe diikuti 10 pasangan.
IMRAN MA
Aceh-Daftarkan-Jagonya
semoga aceh dapat pemimpin daerah yg terpantas, terbaik dari partai yg bersih. tp, partai aceh itu bersih apa nggak y?
0 comments:
Post a Comment