TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengumumkan hasil tes darah dan urine terhadap pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI, Afriani Susanti, 29 tahun, dan ketiga kawannya, yaitu Arisendi, 34 tahun; Deny M, 30 tahun, dan Adistina, 26 tahun. Hasilnya, baik Afriani, si sopir Xenia maut, dan ketiga kawannya positif memakai sabu-sabu.
"Hasil uji urine terbukti memakai ekstasi jenis sabu. Semuanya memakai," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Januari 2012.
Seperti diketahui, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam 12 pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas, dan empat terluka. Para korban itu mayoritas adalah warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah al Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), dan Wawan (17). Sementara empat orang luka yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), Indra (11), dan Teguh Hadi Purnomo (30).
Menurut Rikwanto, Afriani menyetir melebihi batas maksimum kecepatan di daerah itu. Karenanya, sangat masuk akal pengemudi hilang konsentrasi dan tak bisa mengendalikan kendaran saat oleng.
Akibatnya, Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte kemudian baru berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan. "Menghantam beberapa pejalan kaki, halte busway, pembatas besi, beton, dan masuk ke halaman Kementerian perdagangan" ujarnya.
Hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK. Penyidik akan mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan karena sedang diperpanjang. Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya. Lalu Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara.
SUNDARI
"Hasil uji urine terbukti memakai ekstasi jenis sabu. Semuanya memakai," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Januari 2012.
Seperti diketahui, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam 12 pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas, dan empat terluka. Para korban itu mayoritas adalah warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah al Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), dan Wawan (17). Sementara empat orang luka yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), Indra (11), dan Teguh Hadi Purnomo (30).
Menurut Rikwanto, Afriani menyetir melebihi batas maksimum kecepatan di daerah itu. Karenanya, sangat masuk akal pengemudi hilang konsentrasi dan tak bisa mengendalikan kendaran saat oleng.
Akibatnya, Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte kemudian baru berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan. "Menghantam beberapa pejalan kaki, halte busway, pembatas besi, beton, dan masuk ke halaman Kementerian perdagangan" ujarnya.
Hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK. Penyidik akan mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan karena sedang diperpanjang. Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya. Lalu Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara.
SUNDARI
Maut-dan-Kawannya-Positif-Memakai-Sabu
apa ada faktor x dlm kejadian itu? atau selain x juga ada y?
0 comments:
Post a Comment