tempo.co, sabtu, 02 juni 2012, 16:46 wib, via linux ubuntu
tempo.co , kairo
- Mantan pemimpin Mesir hosni mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur
hidup, Sabtu. Ia dinyatakan bersalah karena memerintahkan tentaranya
menembaki demonstran. Sidang sempat terganggu aksi demonstran yang
marah.
Anggota keluarga korban memprotes vonis dengan merangsek
ke dalam pengadilan. Lainnya berdiri di kursi, mengacungkan kepalan
tangan di udara dan meneriakkan kalimat protes. Mubarak dan hakim segera
diamankan dari ruang sidang di tengah huru-hara itu.
Kalimat
yang dijatuhkan oleh Hakim Ahmed Refaat adalah akhir dari tiga dekade
kekuasaan Mubarak, yang lengser pada bulan Februari 2011. Dalam ruang
sidang yang penuh sesak, Refaat memuji revolusi dan mengatakan rakyat
merasa lega "setelah hidup 30 tahun dalam kegelapan tanpa harapan".
Refaat memilih yang terakhir dari dua kemungkinan hukuman bagi Mubarak:
mati atau seumur hidup.
Sebanyak 840 orang orang tewas dan lebih
dari 6.000 lainnya luka-luka dalam pemberontakan menggulingkan
kekuasaan Mubarak menurut Amnesty International.
Mantan Menteri
Dalam Negeri Habib El Adly juga dihukum karena memerintahkan pasukan
keamanan membunuhi demonstran dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
El Adly dihukum pada Mei, dan untuk tudingan korupsi dan pencucian
uang, dia dihukum 12 tahun penjara.
Tapi Refaat membebaskan anak-anak Mubarak--Gamal dan Alaa--dan beberapa pembantu Mubarak.
Mubarak
dan anak-anaknya tiba Sabtu pagi di Kairo Police Academy, tempat sidang
digelar, di bawah pengamanan ketat. Polisi antihuru-hara berbaris di
belakang barikade memisahkan mereka dari demonstran.
Ratusan luar
pengadilan meneriakkan: "Eksekusi adalah satu-satunya solusi" dan
"siapa yang membunuh harus mati." Keluarga korban tewas membawa poster
dan berhadap-hadapan dengan pendukung Mubarak yang meneriakkan "tidak
bersalah".
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/06/02/115407877/Mubarak-
Dijatuhi-Hukuman-Penjara-Seumur-Hidup
menurut saya, bila hukuman itu adil dan dijalankan dengan adil pula maka saya ucapkan Allaahu Hakiim.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment