rasmiah (kiri) dan Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri . Tempo/Joniansyah
kamis, 02 februari 2012 | 07:04 WIB
tempo.co, Jakarta - Dua dari hakim agung yang menghukum rasmiah, yakni Imam Harjadi dan M. Zaharudin, ternyata juga menghukum Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang.
"Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, Rabu, 1 Februari 2012.
Hotma meminta Mahkamah Agung mengawasi Imam dan Zaharuddin, yang juga mengeluarkan keputusan kontroversial saat mengadili kasus Prita. Mereka berdua, Juli 2011, bersama-sama menghukum pidana Prita selama 6 bulan dan 1 tahun percobaan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kasus yang diputus hakim Imam dan Zaharudin memicu kontroversi. Contohnya, Imam Harjadi pernah mengurangi hukuman anggota DPR, Al-Amin Nur Nasution, dari 10 tahun menjadi 8 tahun dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan dan Tanjung Api-api. Adapun Zaharuddin di pengadilan tinggi pernah mengubah status terpidana Abdullah Puteh dari tahanan rumah menjadi tahanan kota.
Inilah jejak-jejak hakim pemvonis kasus Rasmiah...
IMAM HARJADI
November 2008:
Sebagai hakim anggota, menolak permohonan kasasi korban tragedi Tanjung Priok untuk mendapatkan pembayaran kompensasi.
September 2009:
Sebagai hakim anggota, mengurangi hukuman anggota DPR, Al-Amin Nur Nasution, menjadi 8 tahun dari 10 tahun dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan dan Tanjung Api-api.
April 2010:
Sebagai hakim anggota, menyetujui pengurangan hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan.
Juli 2011:
Menjadi ketua majelis yang menjatuhkan hukuman 6 bulan dan 1 tahun percobaan atas Prita Mulyasari.
ZAHARUDDIN UTAMA
April 2005:
Sebagai hakim pengadilan tinggi yang mengubah status terpidana Abdullah Puteh dari tahanan rumah menjadi tahanan kota.
Juli 2011:
Sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman 6 bulan dan 1 tahun percobaan atas Prita Mulyasari.
INU KERTAPATI | PDAT
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/02/02/063381184/Hakim-Kasus-
Nenek-Rasmiah-Juga-Hakim-Kasus-Prita
0 comments:
Post a Comment