Ads 468x60px

Social Icons

Friday, February 10, 2012

mk 'muluskan' gelar pahlawan untuk soeharto

soeharto. tempo/gunawan wicaksono

kamis, 09 februari 2012 | 19:05 WIB

tempo.co. jakarta-Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diajukan sejumlah aktivis 1998.  Keputusan ini membuka peluang pemberian gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto.


"Pokok permohonan tak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak seluruh permohonan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud Md dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi Kamis, 9 Februari 2012.

Pasal yang diujikan di Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 1 angka 4, Pasal 25 dan Pasal 26 UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Permohonan uji material itu diajukan para aktivis 1998  diantaranya Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah, Asep Wahyuwijaya, AH. Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman dan Herman Saputra.


Motivasi pemohon adalah agar mantan Presiden Soeharto tidak mendapat gelar pahlawan. "Ada dorongan dari kami agar Pak Harto tidak mendapat gelar pahlawan di tengah statusnya yang tidak jelas," kata salah satu penggugat, Ray Rangkuti.

Menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 ini harus diperluas tafsirnya, yaitu warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan.

Para pemohon menolak mantan Presiden Soeharto yang lolos seleksi dan dicalonkan sebagai pahlawan dari daerah Jawa Tengah, secara induktif berpendapat bahwa nilai keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban, dan kekesatriaan, tidak menjadi bagian dari tafsir Pahlawan Nasional yang dimaksud oleh UU 20/2009.

Pasal 1 angka 4 UU 20 tahun 2009 itu sendiri berbunyi: "Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia".

Pemohon juga mengkhawatirkan keberadaan Pasal 25 huruf d UU 20/2009 dan Pasal 26 huruf d UU 20/2009. Pada Pasal 25 huruf d UU 20/2009 yang menyatakan: "Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas: d. berkelakuan baik".

Sedangkan dalam Pasal 26 huruf d UU 20/2009 yang menyatakan: "Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara membuka celah bagi warga negara yang rekam jejaknya buruk untuk menjadi pahlawan nasional.

Para Pemohon mengkhawatirkan bahwa frasa "berkelakuan baik" yang menjadi syarat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, akan dimaknai secara sepihak oleh pendukung calon pahlawan tertentu untuk meloloskan calon pahlawan bagi Soeharto.

Sebaliknya, atas dalil itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat, nilai yang diusulkan para pemohon itu telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari makna azas-azas dan syarat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang disebut dalam Undang-Undang a quo.  “Pasal 1 angka 4 UU 20 Tahun 2009 tidak bertentangan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Demikian pula istilah “baik” pada frasa “berkelakuan baik” yang diatur Pasal 25 huruf d UU 20 Tahun 2009 telah jelas merujuk pada nilai baik yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat atau bangsa Indonesia pada umumnya. Karenanya, tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Begitu juga dengan Pasal Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009 tidak bertentangan UUD 1945.” kata Fadlil.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran para pemohon terhadap pemberian tugas kepada militer untuk menjadi anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan mengganggu tugas dan profesionalitas militer tidak pada tempatnya. Keberadaan dua orang anggota militer dalam Dewan Gelar tidak berpengaruh signifikan terhadap keseluruhan tugas militer (TNI dan Kepolisian).

Terlebih, UU No 20 Tahun 2009 tidak mensyaratkan militer aktif sebagai anggota Dewan Gelar, melainkan dapat juga orang yang berlatar belakang militer atau purnawirawan.“Keberadaan anggota yang berasal dari unsur “militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak dua orang” seperti diatur Pasal 16 ayat (1) huruf b tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) UUD 1945,” tegasnya.

Para pemohon yang diwakili oleh M.C Amirullah, Asep Wahyu, dan Ray Rangkuti mengatakan kecewa dengan keputusan yang diambil mahkamah. "Argumentasi hakim tak menjawab keresahan kami," ujar kuasa hukum pemohon Haris Azhar.

WDA | M. ANDI PERDANA | ANT

sumber :   http://www.tempo.co/read/news/2012/02/09/063382925/MK-Muluskan-
                 Gelar-Pahlawan-untuk-Soeharto

mk kok gitu? nggak kasian ama korban-korbannya soeharto y? apa orang-orang mk yg ngurus itu bukan korban soeharto?

0 comments:

Post a Comment