elasa, 14/02/2012 18:20 WIB
denpasar Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Antasari Azhar membawa kasusnya ke kancah internasional. Hal ini sebagai reaksi atas ketidakpuasan atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang berakhir dengan hukuman 18 tahun penjara atas mantan Ketua KPK ini.
"Itu hak dia untuk melakukan segala macam upaya untuk meringankan dirinya," kata Ketua MA Harifin Tumpa.
Harifin menyampaikan hal ini usai peresmian Pengadilan Tipikor dan PHI di Jalan Mpu Tantular, Denpasar, Selasa (14/2/2012).
Menurut Harifin, pihaknya menolak PK karena tidak ada bukti baru. Selain itu juga tidak ada unsur kelalaian hakim yang nyata yang bisa dibuktikan oleh Antasari.
"Penasihat hukum tidak akan mampu untuk melemahkan bukti-bukti yang dipersembahkan oleh hakim sebelumnya, baik di tingkat pertama banding maupun kasasi. Tidak mampu dia untuk melemahkan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa itu bersalah," papar hakim agung yang akan pensiun pada 23 Februari nanti.
Terkait keputusan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan majelis hakim Antasari di PN Jaksel terbukti melanggar prinsip profesionalitas, MA tidak menggubris.
"Suruh saja KY yang mengadili perkara itu," ungkap Harifin seraya bergegas meninggalkan acara.
(gds/asp)
sumber : http://news.detik.com/read/2012/02/14/182011/1842472/10/ma-
persilahkan-antasari-bawa-kasusnya-ke-kancah-internasional
s
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment