Ads 468x60px

Social Icons

Friday, February 10, 2012

ipb Harus Umumkan Penelitian Susu Berbakteri

 susu formula (ilustrasi: unay sunardi)

kamis, 09 februari 2012 | 22:32 WIB

temp.co, jakarta- Menteri Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tetap harus mengumumkan susu formula yang terinfeksi bakteri enterobacter sakazakii. Putusan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh David ML Tobing, penggugat, pada Kamis ini menguatkan keputusan Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan ini, kami menuntut agar IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan harus segera mempublikasikan hasil penelitian susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii kepada masyarakat," kata David kepada Tempo, 9 Februari 2012.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu adalah menolak gugatan Rektor Universitas Sumatera Utara dan Rektor Universitas Andalas. Kedua pemimpin lembaga perguruan tinggi ini bersama Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin mengajukan bantahan dan menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa eksekusi putusan Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan.

Namun Pengadilan, kata David dalam rilis, mengabulkan eksepsi terbantah I yaitu David Tobing, dan menyatakan bahwa pembantah tidak memiliki kepentingan atas obyek gugatan perkara.

Kasus susu formula yang terinfeksi bakteri enterobacter sakazakii bermula ketika dosen IPB melansir hasil penelitiannya pada 2008 lalu. Hasil penelitian itu menyebutkan puluhan merek susu formula mengandung bakteri berbahaya tersebut, tanpa menyebut merek susunya. Publik kemudian menuntut agar susu terinfeksi bakteri berbahaya itu dipublikasikan.

David Tobing mewakili masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan. Menteri Kesehatan, IPB, dan BPOM adalah pihak tergugat. Pada 20 Agustus 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David. Putusan itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri pada April 2011 lalu menegur tergugat agar mematuhi putusan itu. Namun belakangan justru beberapa petinggi lembaga perguruan tinggi mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bantahan itu kemudian diputuskan oleh pengadilan tidak dapat diterima.

"Putusan pada hari ini membuktikan bahwa hukum di atas segalanya," kata David. "Dalam kasus ini, bukanlah hanya kemenangan sekelompok orang saja, melainkan kemenangan seluruh masyarakat."

RUSMAN PARAQBUEQ

sumber :     http://www.tempo.co/read/news/2012/02/09/063382968/p-IPB-Wajib-
                   Umumkan-Penelitian-Susu-Formula

klo memang ada bakterinya y harus diumumkan.

0 comments:

Post a Comment