senin, 13 februari 2012 | 13:27 WIB
tempo.co, jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam mengusut saham M. Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, di PT Garuda Indonesia (Persero). Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan KPK sudah memiliki tersangka.
"Kemungkinan sudah naik ke penyidikan, tapi kami belum tahu siapa tersangkanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Senin 13 Februari 2012. Ia membenarkan bahwa tersangka itu bakal dikenai pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang. Namun ia belum bisa memerinci pengusutan kasus pengembangan suap Wisma Atlet tersebut.
Dari dokumen yang diperoleh Tempo, KPK pernah memeriksa Harry Maryanto Supomo, Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham maskapai penerbangan nasional itu, pada awal Oktober 2011.
Nazar membeli saham perdana Garuda melalui lima perusahaan, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. Total pembelian oleh lima perusahaan itu sebesar Rp 300,85 miliar.
"Terdiri atas Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas,” demikian tercatat dalam dokumen itu. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, mantan Bendahara Partai Demokrat itu marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya.
”Kalau tidak, akan dilaporkan ke polisi,” begitu terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu mengancam. Pihak Mandiri menegaskan uang tidak bisa dikembalikan.
Menurut sumber Tempo, pembelian saham itu ditelusuri lantaran diduga duitnya berasal dari keuntungan dalam mengelola proyek pemerintah, salah satunya Wisma Atlet. ”Ada dugaan pencucian uang di situ,” kata sumber itu.
Juru bicara KPK Johan Budi SP juga mengaku belum tahu siapa tersangka ataupun kronologi kasusnya. Ia berjanji akan menanyakannya ke penyidik KPK. "Nanti kami informasikan," ujar Johan.
TRI SUHARMAN
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/02/13/063383604/Saham-
Nazaruddin-di-PT-Garuda-Diusut
klo kpk tidak salah usut, Subhanallaah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment