Ads 468x60px

Social Icons

Wednesday, February 29, 2012

ma putuskan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak bisa ditahan

jakarta
Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring.

Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.

Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

"Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, pada detikcom, Selasa (28/2/2012). ICJR adalah unsur masyarakat yang dilibatkan dalam pembuatan Perma tersebut.

Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.

"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," papar Anggara.

Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. "Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut," papar Anggara.

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

(asp/nrl)

sumber :   http://news.detik.com/read/2012/02/28/155514/1853635/10/ma-
                 putuskan-pencurian-di-bawah-rp-25-juta-tidak-bisa-ditahan

sebenarnya bukan hanya batas minimal barang yang dicuri yang harus dirubah, tapi juga nilai suatu barang yang harus disesuaikan tiap tahunnya karena adanya unsur inflasi. dengan kata lain, jika tahun ini batasnya 2,5 juta tahun depan tidak boleh sama tapi harus disesuaikan dengan inflasi (bila inflasi terjadi). contoh: bila inflasi 1% berarti tahun depan jadi Rp. 2.525.000 batas minimalnya. selain itu juga harus ada batasan2nya juga yg diatas 2,5 juta itu. yg batasannya disesuaikan ama jarak tindak pidana ringan.
itu cuma pandangan sekilas aja yg gak mungkin bener 100%. malah mungkin hanya 50%, dan hanya agar menjadi referensi awal aja. bukan jadi referensi utama.

yg kedua, batasan minimal 2,5 juta itu agak kebanyakan dach. apa nggak diganti aja menjadi 1 juta? klo ada orang baik/yg gak pantas jadi korban yang kecurian yang dia hanya berpenghasilan 2 juta saja per/bulan dan dia di curi Rp. 2 juta? gimana?
trus yg ketiga, tentang frekuensi pencurian juga harus diperhatikan. contoh: bila ia mencuri sampai yg kesepuluh kalinya. mungkin hukumannya harus berbeda, agar jera.
yg keempat, di kepolisian dan kejaksaan itu gimana? menurut gw sich karena ini bukan tindak pidana ringan berarti di kejaksaan gak ditahan. menurut gw sich didasarkan dari seberapa banyak ia mencuri (antara Rp. 25 - Rp. 2.499.975) semakin banyak y harus semakin maksimal ditahan di kepolisiannya (maks 2,9 bulan). tp ini kan minimal 2,5 juta baru dinamakan tindak pidana ringan. klo kurang dari 2,5 juta berarti tindak pidana sangat ringan gitu? yg kasusnya hanya selesai di kepolisian? klo begitu sich agak mendingan. jadi kepolisian bisa menahan dengan maks 2,9 bulan yg berdasarkan jumlah yg dicuri yg bila 2.499.975 rupiah ya ditahannya 2,9 bulan.

bos sanex steel sering jadi donatur partai

tempo.co, jakarta - Tan Harry Tantono, petinggi PT Sanex Steel Indonesia yang menjadi korban pembunuhan, bukan orang sembarangan. Pria 51 tahun yang akrab disapa Ayung itu memiliki jabatan Komisaris Utama PT Sanex Steel Indonesia. Ia cukup dekat dengan petinggi partai atau pejabat sekelas menteri di negeri ini.

Menurut Sumber Tempo, jaringan bisnis baja yang dibangun Ayung tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga sampai di tanah leluhurnya, Cina. Seperti ditulis Majalah Tempo edisi 27 Februari–4 Maret 2012, sumber itu mengungkapkan bahwa sejumlah partai politik, antara lain Golkar dan Demokrat, pernah mendapat sumbangan dari perusahaannya.

Pada saat dia meninggal, sejumlah tokoh politik, antara lain tokoh Golkar yang juga menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, datang melayat.

Kedekatan inilah yang menurut sumber Tempo membuat polisi dengan cepat menangkap John Kei, pimpinan kelompok Pemuda Kei yang diduga terlibat pembunuhan Ayung.

Ayung ditemukan tergeletak berlumuran darah di atas sofa di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada 26 Januari lalu. Mengenakan kemeja merah jambu, tubuhnya penuh bacokan dan lehernya menggangga terkena sayatan.

Keterangan terkait adanya aliran dana dari perusahaan Ayung ke sejumlah partai dibenarkan oleh pengacara Ayung, Carrel Ticualu. “Dia memang sering menjadi donatur partai politik,” ujar Carrel.

Menurut Carrel, Ayung tipe pengusaha ambisius. Ambisinya untuk menjadi pengusaha besar membuat dia bergaul dengan siapa saja, mulai dari petinggi partai, pejabat sekelas menteri, hingga preman.

Adanya permintaan sejumlah orang dekat dengan Ayung dibantah keras oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Untung Suharso Radjab. “Kami bergerak dan menangkan karena berdasarkan fakta dan bukti,” kata Untung kepada Tempo.

John Kei ditangkap polisi di Hotel C’One, Jakarta Timur, pada Jumat, 17 Februari lalu. Penangkapan itu dilakukan karena ia diduga terlibat pembunuhan Ayung. Ketika penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki kanannya karena mencoba melawan.

RINA WIDIASTUTI


sumber :    http://www.tempo.co/read/news/2012/02/28/064386873/Bos-Sanex-
                  Steel-Sering-Jadi-Donatur-Partai

angka 9 itu tidak sama dengan -9, atau-16, atau -58, atau -101, atau -4692

angka 1 bila dijumlah dengan angka 8 itu memang berjumlah 9. akan tetapi angka 9 juga merupakan pengurangan dari 10 dikurangi 1. angka 9 juga hasil dari angka 11 dikurangi 2. angka 9 juga hasil dari 15 dikurangi 6. angka sembilan bahkan hasil dari angka 3 dikali dengan 3. dan lain sebagainya.

dan angka 9 itu tidak sama dengan angka -9. bahkan angka 9 itu lebih besar daripada angka -9. angka 9 juga > dari angka -16. angka 9 juga > dari angka -58. angka 9 juga > dari angka -101. angka 9 juga > dari angka -4692.

walaupun angka 9 hanya 1 digit
walaupun angka -9 hanya 1 digit
walaupun angka -16 ada 2 digit
walaupun angka -58 ada 2 digit
walaupun angka -101 ada 3 digit
walaupun angka -4692 ada 4 digit

saran untuk pemerintah (yg mungkin dinas kebersihan)

beberapa waktu yang lalu gw liat di berita bahwa masalah sampah masih menjadi masalah yang cukup serius di indonesia. kenapa? karena masih banyak sampah yang berserakan dimana2. sampah yang tertampungpun belum dikelola dengan maksimal. sampah itu memang masalah yang klasik mungkin, tapi kan tetap harus diurus.
efek negatif dari sampah ini bisa dilihat pada saat hujan satu diantaranya yg diarenakan oleh kebiasaan sebagian masyarakat yang membuang sampah tdak pada tempatnya. tapi sekarang sepertinya sudah berkurang cukup drastis dengan adanya banjir kanal timur.
yg kedua dari efek tersebut adalah menumpuknya tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir sampah. yg belum dikelola secara maksimal. kenapa? karena jumlah sampah tidak boleh meningkat setiap harinya. ini berarti bahwa sampah yg dikirim ke tempat pembuangan akhir sampah itu harus habis dikelola pada tiap harinya. yg artinya bahwa pada tiap sampah yg dikirim pada hari h harus habis di hari h pula. caranya? banyak yg mungin bisa ditempuh, satu diantaranya ialah: dengan menjadikannya pupuk (belum maksimal), dengan menjadikannya bahan baku untuk listrik (belum maksmal), dengan menjadikan bahan baku bbm (gw setuju ama penemu yg menemukannya), dan cara2 lainnya.
selain itu, para tukang sampah (yg baik maksudnya) juga harus diperhatikan. kenapa? karena pekerjaan mereka itu bukan pekerjaan yang ringan. oleh karena itu kesejahteraan mereka juga harus diperhatikan. yg gw saranin itu minimal Rp. 2.000.000 dah klo belum segitu gajinya. tp itu belum termasuk tunjangan2. pokoknya gajinya itu harus yg layak.
dan sepertinya para pemulung (pemulung yg baik maksudnya) juga harus diperhatikan dah. dan klo dipikir2 mereka itu juga tidak ringan kerjanya. saran gw sich, pemerintah yg membeli hasil pulungannya. yaah dibeli dengan cara mirip subsidi mungkin. tapi beda. bedanya klo subsidi kan diberi pemerintah untuk meringankan yg disubsidi dengan cara nombokin dari harga yg sebenarnya. jadi misalnya harganya Rp. 8000 aslinya. trus karena disubsidi Rp. 3000, maka harganya jadi Rp. 5000 . lalu, bila yg ini itu begini: misalnya si pemulung memulung barang a yg bila dijual itu hanya Rp. 100. nah, si pemerintah membelinya dengan harga Rp. 1000. lalu pemerintah menjualnya lagi ke pabrik utk diolah itu hanya Rp. 100. jadi pemerintah keluar duit Rp. 900 utk barang a. nah, dengan begitu kan si pemulung lumayan tuch. bisa dapet gaji perbulannya mungkin kurang lebih Rp. 1.500.000 - 2.500.000 yang diukur berdasarkan kerajinan dia utk mulung.
saran ini mungkin sepertinya biasa tapi ayo dong lakuin. kan, kasian para pemulung dan tukang sampah yang baik2. mereka kan juga ingin hidup layak.

Monday, February 20, 2012

cerita orang tua siswa sd ditusuk teman

sabtu, 18 februari 2012 00:07 wib

jakarta - Sukino (47) tak kuasa menahan haru saat mendapat kabar anaknya, SM (13), tengah terbaring di rumah sakit dengan luka serius di tubuhnya.

SM, siswa kelas VI Sekolah Dasar di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat terkulai dengan delapan tusukan setelah bertikai degan temannya sendiri.

Walau Sukino mengalami gangguan penglihatan, raut wajahnya tak bisa menipu menunjukkan dia sedang menahan kesedihan yang mendalam.

Nada bicaranya yang gemetar membuat perasaan dukanya makin tampak. Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat ini, terpengarah saat mendapat kabar tentang anaknya.

"Anak bapak sedang di Rumah Sakit Fatmawati, anak bapak mendapatkan luka serius," tuturnya menirukan kabar yang disampaikan polisi pada Jumat (17/2/2012) pagi.

Penusukan terhadap SM berawal dari salah paham. SM menaruh curiga kepada teman sekolahnya AM (13) mencuri telapon genggamnya.

SM pun akhirnya menegur AM. Karena tak suka ditegur, AM pun menyambangi rumah SM. Saat berangkat sekolah bersama pagi tadi, tiba-tiba SM ditusuk AM di Perumahan Bukit Cinere Indah.

SM sempat terbaring lemah di ruang perawatan anak, dalam keadaan sadar. Pada pipinya, tampak luka lebam akibat kejadian itu. Usus SM juga terburai akibat tusukan pisau stainless tersebut.

Bahkan salah satu tusukan itu, tembus hingga bagian paha belakang. Ada sekitar delapan tusukan yang diterima bocah itu. Namun, kini SM sudah dioperasi dan sedang menjalani tahap penyembuhan.

Kini, kebingungan melanda diri Sukino. Pasalnya, dengan penghasilan yang pas-pasan dari pekerjaan memijat tentu tidak bisa membayar biaya perawatan.

Sejauh ini, Sukino dan keluarga belum mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan. "Saya juga masih bingung, siapa yang membayar, apakah pihak pelaku, atau kita tanggung sendiri," katanya.

Dia juga mengaku belum mengetahui, sampai kapan sang anak harus menjalani perawatan, dan berapa rupiah yang harus dia bayar untuk biaya pengobatan. (tri)
(crl)

sumber :   http://news.okezone.com/read/2012/02/17/338/577988/cerita-orang-
                 tua-siswa-sd-ditusuk-teman

Friday, February 17, 2012

ayo Boikot israel


sekarang, gw baru bisa boikot mc donnald, cocacola. semoga di hari-hari kedepan bisa bertambah. amiin.

keluarga Nasrudin Zulkarnaen Berharap Antasari Bebas

adi nugroho - detik news
selasa, 06/09/2011 13:16 WIB
jakarta Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, berusaha menguak rekayasa pembunuhan Nasrudin lewat Peninjauan Kembali. Keluarga Nasrudin kini berada di sisi Antasari dan berharap eks Ketua KPK itu bisa menghirup hawa bebas.

“Harapan kami mudah-mudahan dengan sidang PK ini kebenaran akan terungkap semua dan beberapa kejanggalan kemarin pada waktu sidang awal itu kan sudah mulai tampak. Kami harapkan pada sidang kasus ini, agar Pak Antasari bisa bebas,”ujar adik ipar Nasrudin, Dewi Tamburaka, di sela-sela pembacaan berkas PK Antasari di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (6/9/2011).

Dewi merupakan istri dari Andi Syamsudin. Andi adalah adik dari Nasrudin Zulkarnaen. Berdua mereka turut menyaksikan sidang pembacaan PK mesti tidak hingga selesai.

“Dukungan kita besar untuk Pak Antasari. Dari awal kita dari keluarga juga abu-abu kelihatannya. Abu-abu kalau aktor intelektualnya adalah Antasari. Kami tidak yakin. Tapi ini kan ada prosesnya. Tapi nanti pasti akan terungkap semua,” katanya.

Antasari Azhar menurut pengadilan dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Ia disebut sebagai aktor intelektual. Tak terima, Antasari mengajukan banding namun MA menolaknya. Antasari lalu mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK.

Dari dokumen memori PK setebal 205 halaman yang ia bacakan hari ini, Antasari menyoal beberapa novum atau bukti baru, yang berhubungan dengan Nasrudin. Di antaranya, tak ada bukti ancaman pesan singkat dari ponsel Antasari kepada Nasrudin.

Selain itu, ada kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung semisal putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi yang menyebut Antasari turut serta menganjurkan pembunuhan berencana.

(adi/nrl)

sumber :   http://news.detik.com/read/2011/09/06/131600/1716509/10/keluarga-
                 nasrudin-zulkarnaen-berharap-antasari-bebas

pk ditolak, antasari akan bawa kasusnya mendunia

suci dian irani - detik news
selasa, 14/02/2012 06:52 WIB
jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kasus Antasari Azhar. Kecewa dengan keputusan tersebut, Antasari akan meminta perlindungan dari komisi HAM internasional.

"Tentu kami akan meminta perlindungan komisi HAM internasional karena kami sebagai orang yang teraniaya merasa tidak ada keadilan," kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, kepada detikcom, Senin, (13/2/2012).

"Mengenai kapannya saat ini kami sedang mendiskusikannya," lanjutnya.

Juniver mengaku kecewa dengan hasil putusan tersebut. Ia bersikeras kliennya tidak bersalah atas pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

"PK Pak Antasari itu belum menyentuh substansi masalah dan berdasarkan fakta serta keterangan saksi ahli di persidangan tidak ada yang menyatakan Pak Antasari mengirim SMS ancaman kepada Nasrudin. Jadi Pak Antasari bukan merupakan otak dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembunuhan itu," tegas Juniver.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan itu. Kasasi yang diajukan Mahkamah Agung juga ditolak.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun upaya itu lagi-lagi kandas.

(nvt/nvt)

sumber :    http://news.detik.com/read/2012/02/14/065213/1841546/10/pk-ditolak-
                  antasari-akan-bawa-kasusnya-mendunia

inilah alasan ma menolak pk antasari azhar

andi saputra - detik news
selasa, 14/02/2012 17:35 WIB
jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena mengotaki pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga. Lantas apa alasan MA menolak PK?

"Pertama bahwa alasan PK tersebut terdiri dua kelompok yaitu kelopok novum (bukti baru) dan kelompok alasan kesalahan nyata," kata salah satu anggota hakim anggota, Djoko Sarwoko, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).

Menurut Djoko, 5 anggota majelis yaitu Harifin Tumpa, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, Hatta Ali dan dirinya membaca semua pendapat tersebut. Namun berakhir pada kesimpulan untuk menolak PK tersebut.

"Dari lima orang hakim agung itu pendapatnya masing-masing sampai pada kesimpulan tolak PK," papar Djoko.

Masing-masing hakim agung membahas alasan PK yang diajukan oleh tim penasihat hukum. MA menjamin bahwa putusan tersebut dibuat secara profesional dan tidak ada intervensi apa pun.

"Pendapat masing-masing majelis hakim membahas semua alasan PK yang terdiri dari dua kelompok itu," papar Ketua Muda MA Bidang Perdata ini.

"Mereka independen karena tanpa arahan dari siapa pun. Hakim agung yang memutus perkara senior semua. Jadi mereka berpendapat sesuai pengetahuan dan pengalamannya dan selama ini integritasnya dapat dipercaya dan dijamin. Putusan itu murni tanpa ada intervensi dari siapa pun," ungkap hakim agung yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini.

(asp/nrl)

sumber :   http://news.detik.com/read/2012/02/14/173503/1842296/10/inilah-
                 alasan-ma-menolak-pk-antasari-azhar

klo antasari memang tidak bersalah kan kasian. tp, saya penasaran ama quran dan buku shalat yg dibaca ama anatasari azhar. apa ada yg dibuat salah?

ma persilahkan antasari bawa kasusnya ke kancah internasional

gede suardana - detik news
selasa, 14/02/2012 18:20 WIB
denpasar Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Antasari Azhar membawa kasusnya ke kancah internasional. Hal ini sebagai reaksi atas ketidakpuasan atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang berakhir dengan hukuman 18 tahun penjara atas mantan Ketua KPK ini.

"Itu hak dia untuk melakukan segala macam upaya untuk meringankan dirinya," kata Ketua MA Harifin Tumpa.

Harifin menyampaikan hal ini usai peresmian Pengadilan Tipikor dan PHI di Jalan Mpu Tantular, Denpasar, Selasa (14/2/2012).

Menurut Harifin, pihaknya menolak PK karena tidak ada bukti baru. Selain itu juga tidak ada unsur kelalaian hakim yang nyata yang bisa dibuktikan oleh Antasari.

"Penasihat hukum tidak akan mampu untuk melemahkan bukti-bukti yang dipersembahkan oleh hakim sebelumnya, baik di tingkat pertama banding maupun kasasi. Tidak mampu dia untuk melemahkan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa itu bersalah," papar hakim agung yang akan pensiun pada 23 Februari nanti.

Terkait keputusan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan majelis hakim Antasari di PN Jaksel terbukti melanggar prinsip profesionalitas, MA tidak menggubris.

"Suruh saja KY yang mengadili perkara itu," ungkap Harifin seraya bergegas meninggalkan acara.

(gds/asp)

sumber :    http://news.detik.com/read/2012/02/14/182011/1842472/10/ma-
                  persilahkan-antasari-bawa-kasusnya-ke-kancah-internasional

kasus antasari azhar, ma batalkan 8 poin kode etik hakim

senin, 13/02/2012 10:38 WIB
jakarta Buntut kasus pembunuhan dengan terpidana Antasari Azhar belum selesai. Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berperilaku menyalahi kode etik hakim karena mengabaikan fakta pengadilan. Tidak terima dengan keputusan KY, beberapa advokat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA membatalkan kode etik hakim tersebut.

"Menerima dan mengabulkan permohonan Uji Materiil Para Pemohon. Menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tidak sah dan tidak berlaku untuk umum," kata ketua majelis hakim MA, Paulus Effendi Lotulung dalam putusan yang dilansir oleh website MA, Senin (13/2/2012).

Paulus memimpin majelis hakim yang beranggotakan Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi. Putusan yang baru dibuat pada Kamis (9/2/2012) diajukan oleh advokat Henry Panggabean, Humala Simanjuntak, Lintong Siahaan dan Sarmanto Tambunan.

"Memerintahkan Ketua MA dan Ketua KY untuk mencabut butir tersebut," kata Paulus.

Seperti diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.

KY menilai majelis hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji melanggar kode etik hakim point 10.4 yaitu mengabaikan fakta pengadilan.

Atas penilaian KY ini, beberapa advokat mengajukan uji materi Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Poin kode etik hakim yang dihapus yaitu:

8.1
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2.
Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3.
Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4
Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

10.1
Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

10.2.
Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

10.3.
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.

10.4.
Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

(asp/nrl)


sumber :   http://news.detik.com/read/2012/02/13/103851/1840795/10/kasus-
                 antasari-azhar-ma-batalkan-8-poin-kode-etik-hakim


wisatawan penuhi gunung piramida sadahurip

Jum'at, 17 februari 2012 | 14:29 WIB
tempo.co, garut - Kabar keberadaan piramida di balik Gunung Sadahurip yang berada di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuat kunjungan wisatawan ke daerah itu meningkat tajam.

Bila memasuki musim libur atau pada akhir pekan, kawasan ini disesaki pengunjung. Ratusan mobil dan sepeda motor pun terlihat memenuhi halaman rumah penduduk hingga meluber ke jalan desa yang hanya memiliki lebar sekitar 3 meter.

Tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, ada pula pungunjung yang datang dari keraton, seperti Keraton Yogyakarta, Surakarta, dan Solo. Mereka mengaku mendapatkan bisikan secara gaib untuk mengunjungi Gunung Sadahurip. “Jumlah yang datang setiap harinya bisa mencapai di atas 300 orang. Apalagi saat musim libur sekolah. Banyaknya minta ampun,” ujar Kepala Desa Sukahurip, Ayi Yana, kepada Tempo, Jumat, 17 Februari 2012.

Meski telah banyak wisatawan yang datang, pihak desa tidak memberlakukan tarif maupun retribusi seperti umumnya tempat wisata. Alasannya karena belum ada aturan yang mengikat. Pihak desa pun merasa malu bila harus memungut tarif kepada para pengunjung. “Enggak enak lah, masa harus ditarif. Jalannya juga belum bagus, terus lagi harus dimusyawarahkan dulu untuk membuat peraturan desa (Perdes),” ujar Ayi.

Banyaknya pengunjung ini juga dikeluhkan warga. Salah satunya adalah Cicih, 45 tahun. Menurut dia, banyak tanaman palawija warga yang mati karena terinjak pengunjung. “Ada tanaman warga yang terancam gagal panen karena banyak yang rusak terinjak pengunjung,” katanya.

Gunung yang memiliki luas 96 hektare ini merupakan tanah milik mayarakat dan tanah carik desa. Masyarakat menanami gunung ini dengan tumbuhan palawija dan sayuran, seperti kol, cabe, bawang, dan padi gogo.

Gunung ini berada di sebelah timur Kota Garut. Untuk mencapainya, pengunjung dapat mengambil arah ke kanan setelah alun-alun Kecamatan Wanaraja. Jaraknya sekitar 15 kilometer menuju ke lokasi. Jalan yang akan ditempuh berupa aspal yang sedikit berlubang dan jalan setengah aspal yang cukup sempit.

SIGIT ZULMUNIR

sumber :   http://www.tempo.co/read/news/2012/02/17/199384685/Wisatawan-
                 Penuhi-Gunung-Piramida-Sadahurip

di padang, ada pns bolos 48 hari

Jum'at, 17 februari 2012 | 17:07 WIB
tempo.co, padang - Karena melanggar disiplin dan etika pegawai, enam pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Padang dipecat oleh Wali Kota Padang Fauzi Bhat. Surat keputusan pemecatan enam PNS itu disampaikan Fauzi Bahat saat berlangsungnya upacara bendera di halaman kantor Pemerintah Kota Padang, Jumat pagi tadi.

"Keputusan ini menjaga citra pemerintah Padang dan memberikan efek jera agar tidak ditiru oleh PNS lainnya. Bagaimana mungkin kita bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang cukup berat ini dengan baik apabila masih ada pegawai-pegawai yang indisipliner dan berkinerja buruk," ujar Fauzi, Jumat, 17 Februari 2012.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut, kata Fauzi, adalah mereka tidak masuk kerja selama 48 hari dalam satu tahun. "PNS yang ‘kawin batambuah’ (nikah lebih dari satu kali tanpa izin) juga masuk melanggar,” kata Fauzi Bahar.

Menurut Fauzi Bahar, penjatuhan disiplin tersebut berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setelah melalui proses pemeriksaan dari inspektorat selama satu tahun belakangan.

Kepala Bidang Humas Pemerintah Kota Padang Richard Akbar mengatakan PNS yang diberhentikan itu, yakni Afrizal, staf kantor Camat Padang Utara; Eddy Yusuf Fuady, staf kantor Ketahanan Pangan; Hartati, staf kantor Lurah Ulak Karang Utara Padang Utara; Masrial, staf kantor Camat Kuranji; Irwan Suhadi, staf kantor Camat Luki; dan Darwanto, staf Satpol PP.

Selain memecat enam PNS, kata Richard, Wali Kota juga menjatuhkan sanksi pada 11 PNS lainnya. Tujuh orang dikenakan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, di antaranya Jasmid, staf kantor Camat Koto Tangah; Tauhidman, staf kantor Camat Koto Tangah; Ahmad Solfani, staf kantor Lurah Parak Gadang Timur Padang Timur; Dalkher, staf kantor Lurah Tabing Banda Gadang Nanggalo; Afderianto, staf kantor Lurah Padang Besi Luki; M. Syofyan, staf BPBD; dan Sumarni M., staf Kecamatan Luki.

Sementara itu, hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dijatuhkan kepada tiga orang, yaitu Surakhman, staf UPTD Pendidikan Kecamatan Pauh; Al Azhar, staf Dinas Pendidikan; dan Surtini, staf kantor Camat Luki.

ANDRI EL FARUQI

sumber :   http://www.tempo.co/read/news/2012/02/17/058384724/Di-Padang-
                 Ada-PNS-Bolos-48-Hari

wah, parah juga klo berita ini benar.

Thursday, February 16, 2012

beredar foto bathtub tempat whitney meninggal



rabu, 15 februari 2012 | 11:08 WIB

tempo.co, jakarta - Sebuah foto yang menggambarkan bathtub tempat Whitney Houston meninggal telah beredar. Satu situs berita yang mempublikasikan foto itu adalah TMZ.com. "Foto ini diambil beberapa saat setelah polisi dan petugas rumah sakit mengangkut jasad Houston," TMZ.com menuliskan.

Whitney Houston ditemukan meninggal dalam air di bak mandi kamar 434 Hotel Baverly Hilton, Los Angeles. Diva pop dunia itu meninggal pada Sabtu waktu setempat, 11 Februari 2012.

Pada foto itu terlihat air yang tingginya hanya berjarak sejengkal dari tepi bathtub. Dalam air, sebuah handuk putih dan dua karet rambut tampak mengambang. Selain itu, ada juga tempat saus yang biasa digunakan Houston sebagai tempat minyak zaitun. "Minyak untuk melembutkan kulitnya. Di samping bathtub juga ada sisir milik Houston."

Sebelum dinyatakan meninggal pada pukul 03.55, putri penyanyi Cissy Houston itu sempat mendapat bantuan pernapasan paramedis. Namun bantuan pertama itu tidak membuahkan hasil. Jasad Houston dikeluarkan dari kamar hotel Ahad dinihari, waktu setempat.

Kala melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi Beverly Hills menemukan pelbagai botol pil. Namun tidak ada minuman beralkohol dalam ruangan itu. Satu obat yang ditemukan adalah Xanax yang umumnya digunakan untuk mengobati kegelisahan dan depresi.

Kini jasad Houston telah berada di kota asalnya, New Jersey. Sesuai rencana, keluarga akan mengebumikan Houston pada Jumat waktu setempat, 17 Februari 2012 di Newark Prudential Center.

TMZ | CORNILA DESYANA



sumber :   http://www.tempo.co/read/news/2012/02/15/219384129/Beredar-
                 Foto-Bathtub-Tempat-Whitney-Meninggal

saya penasaran, dia klo masuk kamar mandi pakai kaki kanan tidak y? trus, dia klo keluar dari kamar mandi, pakai kaki kanan tidak y? waktu dia masuk ke bathtub apa pakai kaki kanan? trus klo keluar dari bathtub apa dia juga pakai kaki kanan? klo tidak. mungkin bila whiteny masuk kamar mandi pakai kaki kanan dan klo keluar dari kamar mandi juga pakai kaki kanan, dan bila ia masuk dan keluar dari bathtub dengan memakai kaki kanan, mungkin dia masih hidup sampai sekarang.

pengakuan mujianto, pembunuh asal nganjuk

kamis, 16 februari 2012 | 09:00 WIB

tempo.co, nganjuk - Mujianto, tersangka pembunuhan berantai 15 orang di Nganjuk, Jawa Timur, akan menjalani pemeriksaan psikologis siang ini, Kamis, 16 Februari 2012. Pemeriksaan untuk mengetahui latar belakang kehidupan Mujianto.

Kapolres Nganjuk Ajun Komisaris Besar Anggoro Sukartono mengatakan pemeriksaan psikologis ini dilakukan dengan tim dari Polda Jawa Timur karena tidak memiliki penyidik psikologis. "Hari ini akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya," kata Anggoro.

Anggoro mengatakan pemeriksaan terhadap Mujianto ataupun korban selamat cukup sulit. Mereka dikenal tertutup dan emoh jika kehidupan pribadinya diungkap kepada penyidik.

Anggoro mencontohkan, perbedaan testimoni antara Mujianto dan Muhammad Faiz, korban selamat, cukup mencolok. Dalam upaya pembunuhan itu, Mujianto mengklaim telah melakukan perbuatan mesum dengan korban sebelum diracun. Bahkan dengan detail dia menyebutkan tempat-tempat yang dipergunakan untuk berhubungan badan, seperti toilet SPBU dan sawah.

Namun pernyataan itu tidak diakui oleh Faiz. Dia mengatakan hanya dibonceng sepeda motor dan diajak makan oleh pelaku sebelum akhirnya ditinggalkan di rumah warga dalam kondisi teler. "Mereka menyembunyikan sesuatu," kata Anggoro.

Kemampuan Mujianto dalam menipu juga menjadi kendala penyidik. Seperti yang dilakukan pada korban-korbannya, dia cukup piawai mengarang cerita dan memunculkan nama-nama fiktif yang tak bisa dibuktikan. Karena itu, penyidik membutuhkan bantuan psikolog untuk mengetahui kejiwaan pelaku.

Seperti diberitakan, Mujianto ditangkap polisi setelah meracuni enam orang sejak tahun 2011. Empat korban meninggal dan dua di antaranya selamat. Namun, kepada polisi, Mujianto mengaku telah membunuh 15 orang laki-laki yang diduga menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya, Joko Suprianto. Baik pelaku maupun korban diduga sebagai gay.

HARI TRI WASONO

sumber :   http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/058384357/p-Mujianto-
                 Dites-Kejiwaan

saya penasaran ama quran dan buku shalat yg ada di dia (klo dia muslim). apa quran dan atau buku shalatnya ada bagian yg dibuat salah? klo nggak, mungkin karena emang dia yg sadis. dan mungkin karena dia gay. kan gay itu dilarang Agama Islam, yg namanya dilarang pasti ada manfaatnya. satu diantara manfaatnya adalah agar terhindar dari peristiwa semacam ini.

Tuesday, February 14, 2012

saham nazaruddin di pt garuda Diusut

senin, 13 februari 2012 | 13:27 WIB

tempo.co, jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam mengusut saham M. Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, di PT Garuda Indonesia (Persero). Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan KPK sudah memiliki tersangka.

"Kemungkinan sudah naik ke penyidikan, tapi kami belum tahu siapa tersangkanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Senin 13 Februari 2012. Ia membenarkan bahwa tersangka itu bakal dikenai pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang. Namun ia belum bisa memerinci pengusutan kasus pengembangan suap Wisma Atlet tersebut.

Dari dokumen yang diperoleh Tempo, KPK pernah memeriksa Harry Maryanto Supomo, Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham maskapai penerbangan nasional itu, pada awal Oktober 2011.

Nazar membeli saham perdana Garuda melalui lima perusahaan, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. Total pembelian oleh lima perusahaan itu sebesar Rp 300,85 miliar.

"Terdiri atas Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas,” demikian tercatat dalam dokumen itu. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, mantan Bendahara Partai Demokrat itu marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya.

”Kalau tidak, akan dilaporkan ke polisi,” begitu terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu mengancam. Pihak Mandiri menegaskan uang tidak bisa dikembalikan.

Menurut sumber Tempo, pembelian saham itu ditelusuri lantaran diduga duitnya berasal dari keuntungan dalam mengelola proyek pemerintah, salah satunya Wisma Atlet. ”Ada dugaan pencucian uang di situ,” kata sumber itu.

Juru bicara KPK Johan Budi SP juga mengaku belum tahu siapa tersangka ataupun kronologi kasusnya. Ia berjanji akan menanyakannya ke penyidik KPK. "Nanti kami informasikan," ujar Johan.

TRI SUHARMAN

sumber :    http://www.tempo.co/read/news/2012/02/13/063383604/Saham-
                  Nazaruddin-di-PT-Garuda-Diusut

klo kpk tidak salah usut, Subhanallaah.

ma tolak peninjauan kembali antasari azhar

senin, 13 februari 2012 | 18:14 WIB

tempo.co, jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. "Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Antasari Azhar, S.H., M.H., tersebut," kata Suhadi, Hakim Agung Kamar Pidana, saat membacakan keputusan di MA, Senin 13 Februari 2012.

Keputusan itu menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 21 September 2010. Suhadi menyatakan keputusan didasarkan pada hasil rapat permusyawaratan MA yang dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa.

Suhadi mengatakan putusan itu ditetapkan oleh Harifin Tumpa selaku Ketua Mahkamah Agung sekaligus Ketua Majelis Hakim. Keputusan menolak disetujui pula oleh Djoko Sarwoko, Komariah E. Sapardjaja, Imron Anwari, dan H.M. Hatta Ali.

"Hakim-hakim agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu oleh ketua majelis bersama hakim-hakim anggota tersebut dengan tidak dihadiri pemohon peninjauan kembali, terpidana, dan jaksa penuntut umum," kata Suhadi saat membacakan putusan tersebut.

Usai membacakan putusan itu Suhadi menyatakan majelis memutuskan bulat tanpa ada dissenting opinion. Suhadi tidak menyebutkan pertimbangan MA dalam menolak PK yang diajukan mantan Ketua KPK itu. "Pertimbangan MA akan diumumkan dalam 2-3 hari mendatang," ujar Suhadi saat ditanya mengenai pertimbangan majelis.

Ketua MA Harifin Tumpa menolak berkomentar terhadap putusan MA ini. Ia langsung masuk ke dalam mobil dan menghindari wartawan.

Antasari merupakan terpidana 18 tahun penjara karena terbukti bersalah secara hukum bekerja sama dengan pengusaha Sigit Haryo Wibisono dan Mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard. Kerja sama ini dilakukan dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Pengadilan menyatakan motif pembunuhan adalah hubungan cinta segitiga antara Antasari dan Nasruddin dengan Rani Juliani, seorang kedi golf. Antasari berkukuh membantah semua tuduhan itu.

DIMAS SIREGAR

sumber :    http://www.tempo.co/read/news/2012/02/13/063383720/MA-Tolak-
                  Peninjauan-Kembali-Antasari-Azhar

Wallaahu A'lam.

Cuci Uang grup nazar bakal seret demokrat

selasa, 14 februari 2012 | 08:01 WIB

tempo.co, jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pidana pencucian uang. Koordinator Indonesia Corruption Watch Febridiansyah menilai langkah besar KPK itu bisa menjadi pintu bagi KPK membongkar praktek pencucian uang hasil korupsi yang ditampung di Grup Permai milik Nazaruddin, termasuk yang mengalir kepada petinggi Demokrat. "Semua penikmat uang hasil korupsi tersebut akan terseret," katanya, Senin, 13 Februari 2012.

Febri mengatakan pengembangan kasus ini bisa mengarah pada pengusutan aliran dana Permai untuk pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat di Bandung, serta pembelian sejumlah aset seperti gedung, rumah, tanah, dan mobil oleh sejumlah petinggi Demokrat.

KPK mengenakan pasal pencucian uang hasil korupsi proyek Wisma Atlet, yang diduga dimainkan Nazaruddin untuk membeli saham penawaran perdana PT Garuda Indonesia Tbk. "Uang itu diduga hasil tindak pidana yang dikamuflase," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin, 13 Februari 2012.

Pengacara Nazar, Ria Hoiriah Irsyadi, merasa heran kliennya menjadi tersangka pencucian uang. "Kasus pokoknya saja (pidana korupsi) belum terbukti," kata Ria kepada Tempo.

AGUSSUP | TRI SUHARMAN | ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBOEQ | ANANDA W THERESIA

sumber :   http://www.tempo.co/read/news/2012/02/14/063383803/Cuci-
                 Uang-Grup-Nazar-Bakal-Seret-Demokrat

Sunday, February 12, 2012

the abu ghraib prison Scandal april 30, 2004

 

Allaahu A'lam, Allaahu A'lam. kejem amat itu para pelakunya. para pelaku tersebut harus di hukum. dan jangan cuma dihukum, tetapi dihukum dengan adil.

whitney houston tutup usia


whitney houston tampil dalam acara pre-grammy gala & penghormatan pada ikon-ikon industri hiburan, di beverly hills 12 februari 2011. reuters/phil mccarten/files

minggu, 12 februari 2012 | 08:32 WIB

tempo.co, jakarta - Penyanyi Whitney Houston meninggal dunia di usia 48 tahun. Peraih penghargaan Grammy Award itu dikabarkan sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.

Kabar kematian Whitney Houston disampaikan Kristen Foster, juru bicara penyanyi itu, Sabtu, 11 Februari 2012. Meski begitu, sebab dan lokasi meninggalnya pemain film The Bodyguard itu masih belum jelas.

Houston lahir di Newark, New Jersey, Amerika Serikat, 9 Agustus 1963. Namanya melejit karena kemampuannya menyanyi hingga jangkauan suara lima oktaf. Pada tahun 1980, ia menjadi penyanyi wanita Afrika-Amerika pertama yang masuk ke dalam tangga lagu MTV, yang pada saat itu didominasi penyanyi rock kulit putih.

Album debutnya dengan penjualan tertinggi sebagai seorang penyanyi solo, yang menduduki peringkat #1 di tangga lagu Billboard 200. Ia juga memegang tujuh single #1 di tangga Billboard Hot 100, mematahkan rekor enam kali yang dipegang The Beatles dan The Bee Gees. Houston meraih enam penghargaan Grammy. Albumnya terjual lebih dari 170 juta keping di seluruh dunia. Debut album Houston dirilis pada 1985 dan album terakhirnya, I Look to You, dirilis pada 2009.

Houston meraih puncak popularitasnya di era 80-an dan 90-an, dan masuk kategori penyanyi terlaris pada saat itu dengan tembang-tembang seperti How Will I Know, Saving All My Love for You, dan I Will Always Love You.

AP | TMZ | WDA

sumber :    http://www.tempo.co/read/news/2012/02/12/219383372/Whitney-
                  Houston-Tutup-Usia

Friday, February 10, 2012

rahasia israel yang tidak dipublikasikan


klo itu semua benar atau lebih parah dari itu, Masya Allaah.

patung yesus tertinggi di as tersambar petir dan terbakar



Allaahu A'la, Allah Maha Tinggi. hal itu terjadi, pastinya karena ijin Allah SWT.

Hebohnya Video Kekerasan Geng Motor Bali

rabu, 08 februari 2012 | 12:22 WIB

tempo.co, denpasar -  Sebuah video berisi kekerasan dan pelecehan ala geng nero di Bali, menggemparkan masyarakat. Video berdurasi 5 menit 37 detik itu memperlihatkan seorang remaja perempuan yang dikerubuti beberapa teman wanitanya. Seorang diantaranya kemudian menempeleng remaja itu beberapa kali, seorang lainnya menjambak rambutnya dan akhirnya pakaian remaja itu digunting sehingga nyaris telanjang.

Video yang beredar lewat berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter dan Blackberry Messenger di Denpasar itu sudah diunggah ke situs Youtube. Pengunggahnya bernama Mandabrother dengan judul "Kekerasan Cewek Bali."

Mereka berbicara dengan Bahasa Indonesia bercampur Bali, menagih uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban. Setelah itu, sejumlah pukulan dilayangkan ke muka korban yang berbaju ungu dan cuma bisa menangis.

Lebih heboh lagi, pakaian korban kemudian digunting sehingga korban tampak hanya mengenakan celana dalam. Kekerasan berlanjut dimana rambut korban pun menjadi korban gunting.

"Masih untung rambut kamu yang dipotong, daripada nyawa kamu!" kata salah-satu pelaku. Kemudian korban didorong hingga tersungkur. Untungnya, saat itu ada seorang ibu yang memergoki mereka sehingga para pelalu langsung kabur dengan motornya.


Polisi bergerak cepat. Tak lama setelah video aksi kekerasan geng motor perempuan terhadap KA, 16 tahun, beredar luas di jejaring sosial, empat pelakunya langsung dicokok di rumah korban dan dibawa ke Polresta Denpasar. Mereka menjalani pemeriksaan hingga Rabu, 8 Februari 2012 dini hari.

Usai diperiksa hingga dini hari tadi, empat pelaku itu mengaku kapok dan menyesali perbuatannya. “Kami maunya cepat selesai dan pulang ke rumah,” kata OC, 16 tahun, salah satu pelaku yang ditemui Tempo, Rabu, 8 Februari 2012. OC adalah satu dari empat pelaku yaitu PM, 17 tahun; RA, 15 tahun, dan MV, 16 tahun.

Video kekerasan serupa pernah beredar di Pati dengan pelakunya pelajar wanita yang menamakan dirinya geng Nero alias neko-neko (macam-macam) dikeroyok.


ROFIQI HASAN I JULI 

sumber :   http://www.tempo.co/read/fokus/2012/02/08/2262/Hebohnya-Video-
                 Kekerasan-Geng-Motor-Bali

ipb Harus Umumkan Penelitian Susu Berbakteri

 susu formula (ilustrasi: unay sunardi)

kamis, 09 februari 2012 | 22:32 WIB

temp.co, jakarta- Menteri Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tetap harus mengumumkan susu formula yang terinfeksi bakteri enterobacter sakazakii. Putusan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh David ML Tobing, penggugat, pada Kamis ini menguatkan keputusan Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan ini, kami menuntut agar IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan harus segera mempublikasikan hasil penelitian susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii kepada masyarakat," kata David kepada Tempo, 9 Februari 2012.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu adalah menolak gugatan Rektor Universitas Sumatera Utara dan Rektor Universitas Andalas. Kedua pemimpin lembaga perguruan tinggi ini bersama Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin mengajukan bantahan dan menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa eksekusi putusan Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan.

Namun Pengadilan, kata David dalam rilis, mengabulkan eksepsi terbantah I yaitu David Tobing, dan menyatakan bahwa pembantah tidak memiliki kepentingan atas obyek gugatan perkara.

Kasus susu formula yang terinfeksi bakteri enterobacter sakazakii bermula ketika dosen IPB melansir hasil penelitiannya pada 2008 lalu. Hasil penelitian itu menyebutkan puluhan merek susu formula mengandung bakteri berbahaya tersebut, tanpa menyebut merek susunya. Publik kemudian menuntut agar susu terinfeksi bakteri berbahaya itu dipublikasikan.

David Tobing mewakili masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan. Menteri Kesehatan, IPB, dan BPOM adalah pihak tergugat. Pada 20 Agustus 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan David. Putusan itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri pada April 2011 lalu menegur tergugat agar mematuhi putusan itu. Namun belakangan justru beberapa petinggi lembaga perguruan tinggi mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bantahan itu kemudian diputuskan oleh pengadilan tidak dapat diterima.

"Putusan pada hari ini membuktikan bahwa hukum di atas segalanya," kata David. "Dalam kasus ini, bukanlah hanya kemenangan sekelompok orang saja, melainkan kemenangan seluruh masyarakat."

RUSMAN PARAQBUEQ

sumber :     http://www.tempo.co/read/news/2012/02/09/063382968/p-IPB-Wajib-
                   Umumkan-Penelitian-Susu-Formula

klo memang ada bakterinya y harus diumumkan.

Alasan soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan

tempo/ santirta m

tempo.co, jakarta - Akitivis 1998 bertekad terus menghalangi niat sejumlah orang yang ingin Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional. Menurut aktivis 1998, dosa-dosa mantan presiden RI ke-2 itu tak termaafkan.

Salah satu aktivis 1998 Ray Rangkuti menegaskan Soeharto tidak pernah memberi kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Apa yang dirasakan masyarakat sebagai hasil pembangunan di era Soeharto, menurut dia, hasil utang yang tidak bisa dibayarkan sampai sekarang. “Apa ini yang disebut sejahtera,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2012.

Soeharto yang disebut-sebut sebagai bapak pembangunan, kata Rangkuti, telah menguras sumber daya alam Indonesia. Buktinya, lanjut dia, selama 30 tahun ini sumber daya alam yang vital banyak dikuasai pihak asing. Menurut dia, Soeharto menguasai kekayaan mencapai Rp 1.600 triliun dan sumbangannya hanya membangun jembatan Semanggi dan Tol Jagorawi.

“Yang sejahtera itu kroni Soeharto,” kata Rangkuti. “Dari aspek kesejahteraan atau apa pun, Soeharto tidak layak mendapat gelar pahlawan.”

Aktivis 1998 yang dulu melengserkan Soeharto, kata Rangkuti, mengaku khawatir. “Kalau dia pahlawan, aktivis 1998 yang melengserkan dia disebut apa?” kata Rangkuti. Kejahatan yang dilakukan Soeharto, adalah kejahatan kemanusiaan.

Reformasi lahir setelah gerakan aktivis 1998 berhasil menurunkan rezim Soeharto yang sudah berkuasa lebih dari 30 tahun. Jika Soeharto diberikan gelar pahlawan, Rangkuti menjelaskan, aktivis 1998 yang dulu menjatuhkannya bisa disebut pemberontak.

Aktivis 1998, kata Rangkuti, menganggap Soeharto adalah musuh bersama. “Kejahatan Soeharto tidak bisa dihapuskan karena dia melukai kemanusiaan,” katanya.

Kondisi ini berbeda dengan Soekarno. Kesalahan Presiden pertama RI itu bisa dimaafkan karena kesalahannya terkait politik dan ia telah berjuang untuk bangsa indonesia. Bahkan visi dan misi Soekarno mempengaruhi masyarakat di belahan dunia tidak hanya di Indonesia.

Rangkuti mengatakan aktivis 1998 selama ini berusaha keras menghalang-halangi Soeharto mendapat gelar pahlawan. Ketika masyarakat merindukan sosoknya dan Golkar gencar mendorong pemerintah agar memberikan gelar pahlawan untuknya, Rangkuti dan kawan-kawannya tidak bosan menjelaskan dengan argumennya.

Langkah lain yang mereka lakukan adalah dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ternyata ditolak, Kamis, 9 Februari 2012. Padahal, pasal itu masih membuka celah Soeharto mendapat gelar pahlawan. “Kami akan diskusi dan membahas lagi untuk mengajukan permohonan lagi ke MK,” kata Rangkuti.

RINA WIDIASTUTI

sumber :    http://www.tempo.co/read/news/2012/02/09/078382967/p-Mengapa-
                  Aktivis-Anggap-Soeharto-Tak-Layak-Pahlawan

kpk akhirnya bangun rutan khusus koruptor

tempo/ gunawan wicaksono

kamis, 09 februari 2012 | 15:34 WIB

tempo.co, jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang membangun rumah tahanan di lantai dasar kantor lembaga antikorupsi ini. Rumah tahanan yang dikhususkan bagi tahanan KPK tersebut merupakan cabang dari Rutan Salemba. "Dalam sebulan ke depan diperkirakan sudah selesai pembangunannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis, 9 Februari 2012.

Johan mengatakan, rutan itu akan terdiri dari empat sel. Satu sel dapat ditempati beberapa orang tahanan. Di dalamnya akan terdapat kasur. "Rutan itu juga kami kasih fasilitas untuk keluarga yang menjenguk," kata dia.

Rutan tersebut akan berada dalam pengawasan KPK serta dilengkapi dengan penjaga dan kamera. "Kami ingin meminimalisir hal-hal yang seperti kasus Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang," ujar Johan.

Nazaruddin ditemukan menerima tamu di luar jam besuk pada Rabu malam lalu. Bersama timnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Cipinang. Di sana, ia menemukan terdakwa korupsi Wisma Atlet itu menerima tamu pada pukul 23.00 WIB.

Sang tamu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tak lain anggota Komisi Hukum DPR-RI Muhammad Nasir yang juga saudara kandung Nazaruddin. Nasir ditemani dua orang bekas pengacara Mindo Rosallina Manulang, terpidana korupsi Wisma Atlet lain, yakni Jufri Taufik dan Arief Rachman. Saat Denny dan timnya memergoki mereka, pertemuan langsung bubar.

Denny mengatakan, pertemuan itu dilakukan di luar aturan jam kunjungan tahanan dan durasi pertemuan juga melanggar ketentuan maksimal selama 30 menit.

Johan mengatakan, rutan cabang KPK itu nantinya akan terus diawasi oleh petugas KPK. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan tahanan.

RUSMAN PARAQBUEQ

sumber :   http://www.tempo.co/read/news/2012/02/09/063382863/KPK-Akhirnya-
                 Bangun-Rutan-Khusus-Koruptor

komnas anak dampingi abg korban geng motor bali

kamis, 09 februari 2012 | 19:54 WIB


tempo.co, jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) akan menyediakan pengacara untuk mendampingi korban kekerasan remaja di Bali. Komnas Perlindungan Anak juga menyiapkan pendampingan untuk memulihkan psikologi korban.

"Kami akan berikan bantuan hukum dari proses awal hingga akhir," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2012.

Menanggapi beredarnya video kekerasan remaja putri di Bali, Arist mengutuk kejadian itu. "Ini merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena telah menjatuhkan martabat si korban," ujarnya.

Baginya kejadian ini bukan hanya sekadar kenakalan remaja biasa tapi sudah merujuk ke tindakan kejahatan pidana. "Bukan sekadar bullying tapi sudah di luar akal sehat," katanya.

Atas kejadian ini Arist sudah menginstruksikan perwakilan lembaganya di Bali untuk bertemu dengan korban dan keluarga korban. "Besok juga saya akan ke Bali," ujarnya.

Tak hanya bantuan hukum, lembaganya juga akan melakukan pendampingan dalam pemulihan kondisi psikologis anak. "Ia pasti stres berat," ujarnya.

Menurut Arist, kasus kekerasan yang merebak di kalangan remaja harus diberi perhatian khusus. "Sebagai catatan untuk lembaga terkait untuk membedakan kenakalan dengan kejahatan, khususnya bagi penegak hukum," ujarnya.

Ia pun berharap para tersangka mendapat hukuman yang setimpal. "Karena ini kejahatan maka sanksinya harus setimpal dan memberikan efek jera," katanya.

Video kekerasan remaja perempuan di Denpasar beredar luas di sejumlah situs dan Facebook. Video berdurasi 5 menit 37 detik itu berisi kekerasan dan pelecehan ala Geng Nero terhadap seorang remaja putri yang belakangan diketahui KA.

Dalam video tersebut ada adegan KA ditonjok, dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya. Sikap memelas korban juga tak menghentikan penganiayaan itu. Bahkan pelaku juga menggunting baju dan celana korban hingga celana dalamnya kelihatan.

Kepolisian Resor Denpasar menetapkan lima anggota geng motor Cewek Macho Performance di Denpasar sebagai tersangka. Lima gadis remaja yang jadi tersangka kekerasan terhadap KA, 16 tahun, itu adalah KD, 16 tahun, OC (16), PM (17), RA (15), dan MV (16). Salah satu dari tiga anggota geng yang masih dicari adalah perekam aksi kekerasan itu. Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ANANDA PUTRI

sumber  :    http://www.tempo.co/read/news/2012/02/09/058382935/Komnas-   
                   Anak-Dampingi-ABG-Korban-Geng-Motor-Bali
 

ada apa di balik pertemuan rahasia nazar-nasir?

Jum'at, 10 februari 2012 | 07:51 WIB
tempo.co, jakarta - Pertemuan rahasia antara terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, dan kakaknya, M. Nasir, di Rumah Tahanan Cipinang terbongkar. Menjelang tengah malam Rabu lalu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memergoki mereka dalam inspeksi mendadak. "Kami masuk ke ruangan tertutup dan ada Nazar, Nasir, Djufri Taufik, dan Arief Rachman. Pertemuan itu pukul 11 malam," kata Denny kemarin.

Menurut Denny, mereka langsung bubar begitu dia muncul bersama tim inspeksi. Dalih Nasir, anggota Komisi Hukum DPR; dan Djufri, mantan pengacara terpidana Mindo Rosalina Manulang, kata Denny, datang malam-malam karena Nazar sakit. "Masak orang sakit dikunjungi jam segitu," ujar Denny. Jam berkunjung di tahanan Cipinang adalah pukul 10.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB.

Denny mengaku tak mengetahui isi pembicaraan mereka. Yang ia persoalkan adalah adanya keganjilan, karena Djufri dan Arief, yang dikenal sebagai pengacara Rosa, ikut menemui Nazar. Dia menganggap kedatangan Nasir dan dua pengacara itu merupakan kepentingan pribadi, bukan urusan dinas sebagai anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Demokrat.

Dia menjelaskan timnya memiliki data bahwa Nazar selama di rumah tahanan kerap menerima kunjungan beberapa orang di luar jam besuk. Termasuk Nasir, yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Wisma Atlet. Dia selalu datang di luar jam berkunjung. "Ini yang tercatat di buku tamu, belum lagi yang tak tercatat," ujar Denny.

Pengacara Nazar, Elza Syarief, membenarkan bahwa Nasir sering mengunjungi kliennya. Ia menampik tudingan ada konspirasi dengan pihak Rosa, yang disebutnya selalu berseberangan di persidangan dengan Nazar. Ia mengecam Denny, kenapa kliennya yang terus disorot. "Hati-hati dia (Denny), atau saya buka. Dia di mana akan ketahuan," ujar Elza.

Nasir belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif. Menurut Djufri, alasan Nasir datang malam hari karena pada siang hari sibuk sebagai anggota DPR. Ihwal dirinya dianggap tidak etis ikut berkunjung, ia berkata, "Saya sekarang kuasa hukum Nazar. Terhitung sejak Oktober 2011."

ANANDA WT | ISMA S | JOBPIE S

sumber :    http://www.tempo.co/read/news/2012/02/10/063383005/Ada-Apa-
                  di-Balik-Pertemuan-Rahasia-Nazar-Nasir

mk 'muluskan' gelar pahlawan untuk soeharto

soeharto. tempo/gunawan wicaksono

kamis, 09 februari 2012 | 19:05 WIB

tempo.co. jakarta-Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diajukan sejumlah aktivis 1998.  Keputusan ini membuka peluang pemberian gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto.


"Pokok permohonan tak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak seluruh permohonan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud Md dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi Kamis, 9 Februari 2012.

Pasal yang diujikan di Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 1 angka 4, Pasal 25 dan Pasal 26 UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Permohonan uji material itu diajukan para aktivis 1998  diantaranya Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah, Asep Wahyuwijaya, AH. Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman dan Herman Saputra.


Motivasi pemohon adalah agar mantan Presiden Soeharto tidak mendapat gelar pahlawan. "Ada dorongan dari kami agar Pak Harto tidak mendapat gelar pahlawan di tengah statusnya yang tidak jelas," kata salah satu penggugat, Ray Rangkuti.

Menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 ini harus diperluas tafsirnya, yaitu warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan.

Para pemohon menolak mantan Presiden Soeharto yang lolos seleksi dan dicalonkan sebagai pahlawan dari daerah Jawa Tengah, secara induktif berpendapat bahwa nilai keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban, dan kekesatriaan, tidak menjadi bagian dari tafsir Pahlawan Nasional yang dimaksud oleh UU 20/2009.

Pasal 1 angka 4 UU 20 tahun 2009 itu sendiri berbunyi: "Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia".

Pemohon juga mengkhawatirkan keberadaan Pasal 25 huruf d UU 20/2009 dan Pasal 26 huruf d UU 20/2009. Pada Pasal 25 huruf d UU 20/2009 yang menyatakan: "Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas: d. berkelakuan baik".

Sedangkan dalam Pasal 26 huruf d UU 20/2009 yang menyatakan: "Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara membuka celah bagi warga negara yang rekam jejaknya buruk untuk menjadi pahlawan nasional.

Para Pemohon mengkhawatirkan bahwa frasa "berkelakuan baik" yang menjadi syarat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, akan dimaknai secara sepihak oleh pendukung calon pahlawan tertentu untuk meloloskan calon pahlawan bagi Soeharto.

Sebaliknya, atas dalil itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat, nilai yang diusulkan para pemohon itu telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari makna azas-azas dan syarat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang disebut dalam Undang-Undang a quo.  “Pasal 1 angka 4 UU 20 Tahun 2009 tidak bertentangan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Demikian pula istilah “baik” pada frasa “berkelakuan baik” yang diatur Pasal 25 huruf d UU 20 Tahun 2009 telah jelas merujuk pada nilai baik yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat atau bangsa Indonesia pada umumnya. Karenanya, tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Begitu juga dengan Pasal Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009 tidak bertentangan UUD 1945.” kata Fadlil.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran para pemohon terhadap pemberian tugas kepada militer untuk menjadi anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan mengganggu tugas dan profesionalitas militer tidak pada tempatnya. Keberadaan dua orang anggota militer dalam Dewan Gelar tidak berpengaruh signifikan terhadap keseluruhan tugas militer (TNI dan Kepolisian).

Terlebih, UU No 20 Tahun 2009 tidak mensyaratkan militer aktif sebagai anggota Dewan Gelar, melainkan dapat juga orang yang berlatar belakang militer atau purnawirawan.“Keberadaan anggota yang berasal dari unsur “militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak dua orang” seperti diatur Pasal 16 ayat (1) huruf b tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) UUD 1945,” tegasnya.

Para pemohon yang diwakili oleh M.C Amirullah, Asep Wahyu, dan Ray Rangkuti mengatakan kecewa dengan keputusan yang diambil mahkamah. "Argumentasi hakim tak menjawab keresahan kami," ujar kuasa hukum pemohon Haris Azhar.

WDA | M. ANDI PERDANA | ANT

sumber :   http://www.tempo.co/read/news/2012/02/09/063382925/MK-Muluskan-
                 Gelar-Pahlawan-untuk-Soeharto

mk kok gitu? nggak kasian ama korban-korbannya soeharto y? apa orang-orang mk yg ngurus itu bukan korban soeharto?

Thursday, February 2, 2012

kronologi xenia maut versi pengacara afriyani


Afriyani Susanti menutup wajahnya saat akan di periksa Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-obatan Kepolisian Daerah Metro Jaya. TEMPO/Amston Probel


kamis, 02 februari 2012 | 11:10 WIB

tempo.co, Jakarta - Efrizal, pengacara sopir Xenia maut, mengatakan bahwa kronologi perjalanan Afriyani dan kawan-kawan yang disampaikan polisi ke media sedikit berbeda dengan yang disampaikan kliennya.

Efrizal mengatakan bahwa Afriyani memulai perjalanan dari sebuah kafe di Kemang pada Sabtu, 21 Januari 2012 malam. Sejak awal, kata dia, Afriyani menggunakan Xenia B 2479 XI yang ia pinjam dari seorang kawan bernama Angie.

"Dari Kemang itu, dia baru ke Hotel Borobudur untuk menghadiri pesta pernikahan. Sesampainya di sana sekitar pukul 21.45," kata Efrizal saat dihubungi Kamis, 2 Februari 2012.

Dari Hotel Borobudur, Afriyani melanjutkan perjalanan ke Kafe Upstairs, Cikini, Jakarta Pusat. Tempat ini, kata dia, memang tempat nongkrong kawan-kawan sepermainan Afriyani. "Kalau malam ke sana, pasti ada anak-anak lagi nongkrong," katanya. Keterangan ini tak muncul di kronologi versi kepolisian.

Sekitar pukul 02.00, Minggu, 22 Januari dini hari, Afriyani melanjutkan perjalanan ke Klub Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Di tempat inilah Afriyani, 29 tahun, bertemu dengan Denny Mulyana, (30), Ari Sendi (34), juga Adistina Putri Grani (26). Efrizal mengatakan bahwa sebenarnya Afriyani tak begitu akrab dengan mereka. "Mereka memang sering bertemu di Kampus IKJ (Institut Kesenian Jakarta--red). Tapi sekadar halo-halo saja," katanya.

Efrizal mengakui di tempat ini kliennya mabuk-mabukan dan menenggak ekstasi. Polisi menyebut Afriyani dan kawan-kawan membeli dua butir ekstasi. Tapi, kata Efrizal, geng ini beli hanya sebutir. "Afriyani makan sepertiga saja," katanya. "Ini kali pertama dia pakai ekstasi," ujar Efrizal.

Baru sekitar Minggu pagi Afriyani dan yang lainnya pulang dari Stadium. Ia menawarkan diri untuk mengantar teman-temannya hingga sampai di rumah. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa teman-temannya sempat mengajak Afriyani pulang naik taksi. Tapi ia menolak. "Ia mengatakan biasa dugem, jadi tidak apa-apa," katanya. Efrizal mengatakan bahwa keterangan tersebut tidak tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan.

Belum sampai tujuan, mobil yang ia kendarai mengalami kecelakaan di Jalan M. Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Di depan kantor Kementerian Perdagangan, mobil yang dikemudikan Afriyani menerabas trotoar dan menabrak belasan pejalan kaki. Sembilan di antaranya tewas.

Kepada pengacarnya, Afriyani mengaku betul-betul tidak sadar saat kecelakaan tersebut terjadi. Setelah melewati lampu lalu lintas di Jalan Ridwan Rais, Afriyani mengaku gelap. "Ketika ditanya kronologi, dia bilang tidak sadar dan benar-benar tidak tahu," katanya. "Pokoknya dia bilang ketika dia bangun sudah banyak orang bergelimpangan," katanya.

ANANDA BADUDU


sumber :     http://www.tempo.co/read/news/2012/02/02/064381222/Kronologi-
                   Xenia-Maut-Versi-Pengacara-Afriyani

Wallaahu A'lam

hakim kasus nenek rtasmiah juga hakim kasus prita

 
rasmiah (kiri) dan Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri . Tempo/Joniansyah

kamis, 02 februari 2012 | 07:04 WIB

tempo.co, Jakarta - Dua dari hakim agung yang menghukum rasmiah, yakni Imam Harjadi dan M. Zaharudin, ternyata juga menghukum Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang.

"Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," kata Hotma Sitompul, pengacara yang juga pembina LBH Mawar Saron, Rabu, 1 Februari 2012.

Hotma meminta Mahkamah Agung mengawasi Imam dan Zaharuddin, yang juga mengeluarkan keputusan kontroversial saat mengadili kasus Prita. Mereka berdua, Juli 2011, bersama-sama menghukum pidana Prita selama 6 bulan dan 1 tahun percobaan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang.

Berdasarkan penelusuran Tempo, kasus yang diputus hakim Imam dan Zaharudin memicu kontroversi. Contohnya, Imam Harjadi pernah mengurangi hukuman anggota DPR, Al-Amin Nur Nasution, dari 10 tahun menjadi 8 tahun dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan dan Tanjung Api-api. Adapun Zaharuddin di pengadilan tinggi pernah mengubah status terpidana Abdullah Puteh dari tahanan rumah menjadi tahanan kota.

Inilah jejak-jejak hakim pemvonis kasus Rasmiah...

IMAM HARJADI
November 2008:
Sebagai hakim anggota, menolak permohonan kasasi korban tragedi Tanjung Priok untuk mendapatkan pembayaran kompensasi.

September 2009:
Sebagai hakim anggota, mengurangi hukuman anggota DPR, Al-Amin Nur Nasution, menjadi 8 tahun dari 10 tahun dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan dan Tanjung Api-api.

April 2010:
Sebagai hakim anggota, menyetujui pengurangan hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan.

Juli 2011:
Menjadi ketua majelis yang menjatuhkan hukuman 6 bulan dan 1 tahun percobaan atas Prita Mulyasari.

ZAHARUDDIN UTAMA

April 2005:
Sebagai hakim pengadilan tinggi yang mengubah status terpidana Abdullah Puteh dari tahanan rumah menjadi tahanan kota.

Juli 2011:
Sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman 6 bulan dan 1 tahun percobaan atas Prita Mulyasari.

INU KERTAPATI | PDAT


sumber :    http://www.tempo.co/read/news/2012/02/02/063381184/Hakim-Kasus-
                  Nenek-Rasmiah-Juga-Hakim-Kasus-Prita

Huru-hara Sepak Bola Mesir, 73 Penonton Tewas


Para penonton berlarian turun dari tribun saat pertandingan antara klub al-Masry dan Al-Ahli masih berlangsung, di stadion Port Said, Mesir (1/2). Selain menginvasi lapangan, penonton yang rusuh pun membakar beberapa bagian stadion. REUTERS/Stringer

kamis, 02 februari 2012 | 08:58 WIB
tempo.co, Kairo - Puluhan warga Mesir tewas, Rabu, dalam perkelahian antarpenonton pada pertandingan sepak bola di Port Said. Kejadian ini merupakan salah satu insiden kekerasan terburuk di dunia olahraga di Mesir dalam beberapa dasawarsa ini.

Televisi pemerintah Mesir melaporkan jumlah korban tewas meningkat menjadi 73 setelah penggemar tim sepak bola saingan bergegas ke lapangan, melemparkan batu dan tongkat satu sama lain, dan memicu penyerbuan.

Mengutip sumber di Departemen Kesehatan, sebanyak 1.000 orang lainnya terluka dalam huru-hara itu. Rumah sakit di kota itu dikabarkan terus kebanjiran pasien luka-luka.

Seorang pejabat medis, yang berbicara dengan syarat anonim karena ia tidak berwenang untuk memberikan informasi, mengatakan beberapa orang yang tewas adalah petugas keamanan. Kejaksaan Mesir telah memerintahkan penyelidikan segera terhadap penyebab kematian mereka.

Saksi mata mengatakan kebanyakan korban tewas akibat terinjak-injak setelah suporter dari tim tuan rumah, Al-Masry, menyerbu lapangan setelah menang 3-1 melawan Al-langka Ahly. Mereka kemudian mengejar pemain dan suporter dari tim saingan dan menghajarnya tanpa ampun.

TRIP B | AP

sumber :    http://www.tempo.co/read/news/2012/02/02/099381195/Huru-
                  hara-Sepak-Bola-Mesir-73-Penonton-Tewas

kasian klo ada penonton yg gak pantas jd korban.