Ads 468x60px

Social Icons

Wednesday, February 29, 2012

ma putuskan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak bisa ditahan

jakarta
Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring.

Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.

Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.

"Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Rasminah tidak bisa dikenakan lagi pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Kasus Rasminah harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, pada detikcom, Selasa (28/2/2012). ICJR adalah unsur masyarakat yang dilibatkan dalam pembuatan Perma tersebut.

Karena kasus Rasminah cs masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.

"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," papar Anggara.

Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. "Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut," papar Anggara.

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

(asp/nrl)

sumber :   http://news.detik.com/read/2012/02/28/155514/1853635/10/ma-
                 putuskan-pencurian-di-bawah-rp-25-juta-tidak-bisa-ditahan

sebenarnya bukan hanya batas minimal barang yang dicuri yang harus dirubah, tapi juga nilai suatu barang yang harus disesuaikan tiap tahunnya karena adanya unsur inflasi. dengan kata lain, jika tahun ini batasnya 2,5 juta tahun depan tidak boleh sama tapi harus disesuaikan dengan inflasi (bila inflasi terjadi). contoh: bila inflasi 1% berarti tahun depan jadi Rp. 2.525.000 batas minimalnya. selain itu juga harus ada batasan2nya juga yg diatas 2,5 juta itu. yg batasannya disesuaikan ama jarak tindak pidana ringan.
itu cuma pandangan sekilas aja yg gak mungkin bener 100%. malah mungkin hanya 50%, dan hanya agar menjadi referensi awal aja. bukan jadi referensi utama.

yg kedua, batasan minimal 2,5 juta itu agak kebanyakan dach. apa nggak diganti aja menjadi 1 juta? klo ada orang baik/yg gak pantas jadi korban yang kecurian yang dia hanya berpenghasilan 2 juta saja per/bulan dan dia di curi Rp. 2 juta? gimana?
trus yg ketiga, tentang frekuensi pencurian juga harus diperhatikan. contoh: bila ia mencuri sampai yg kesepuluh kalinya. mungkin hukumannya harus berbeda, agar jera.
yg keempat, di kepolisian dan kejaksaan itu gimana? menurut gw sich karena ini bukan tindak pidana ringan berarti di kejaksaan gak ditahan. menurut gw sich didasarkan dari seberapa banyak ia mencuri (antara Rp. 25 - Rp. 2.499.975) semakin banyak y harus semakin maksimal ditahan di kepolisiannya (maks 2,9 bulan). tp ini kan minimal 2,5 juta baru dinamakan tindak pidana ringan. klo kurang dari 2,5 juta berarti tindak pidana sangat ringan gitu? yg kasusnya hanya selesai di kepolisian? klo begitu sich agak mendingan. jadi kepolisian bisa menahan dengan maks 2,9 bulan yg berdasarkan jumlah yg dicuri yg bila 2.499.975 rupiah ya ditahannya 2,9 bulan.

0 comments:

Post a Comment