Ads 468x60px

Social Icons

Friday, February 17, 2012

di padang, ada pns bolos 48 hari

Jum'at, 17 februari 2012 | 17:07 WIB
tempo.co, padang - Karena melanggar disiplin dan etika pegawai, enam pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Padang dipecat oleh Wali Kota Padang Fauzi Bhat. Surat keputusan pemecatan enam PNS itu disampaikan Fauzi Bahat saat berlangsungnya upacara bendera di halaman kantor Pemerintah Kota Padang, Jumat pagi tadi.

"Keputusan ini menjaga citra pemerintah Padang dan memberikan efek jera agar tidak ditiru oleh PNS lainnya. Bagaimana mungkin kita bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang cukup berat ini dengan baik apabila masih ada pegawai-pegawai yang indisipliner dan berkinerja buruk," ujar Fauzi, Jumat, 17 Februari 2012.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut, kata Fauzi, adalah mereka tidak masuk kerja selama 48 hari dalam satu tahun. "PNS yang ‘kawin batambuah’ (nikah lebih dari satu kali tanpa izin) juga masuk melanggar,” kata Fauzi Bahar.

Menurut Fauzi Bahar, penjatuhan disiplin tersebut berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setelah melalui proses pemeriksaan dari inspektorat selama satu tahun belakangan.

Kepala Bidang Humas Pemerintah Kota Padang Richard Akbar mengatakan PNS yang diberhentikan itu, yakni Afrizal, staf kantor Camat Padang Utara; Eddy Yusuf Fuady, staf kantor Ketahanan Pangan; Hartati, staf kantor Lurah Ulak Karang Utara Padang Utara; Masrial, staf kantor Camat Kuranji; Irwan Suhadi, staf kantor Camat Luki; dan Darwanto, staf Satpol PP.

Selain memecat enam PNS, kata Richard, Wali Kota juga menjatuhkan sanksi pada 11 PNS lainnya. Tujuh orang dikenakan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, di antaranya Jasmid, staf kantor Camat Koto Tangah; Tauhidman, staf kantor Camat Koto Tangah; Ahmad Solfani, staf kantor Lurah Parak Gadang Timur Padang Timur; Dalkher, staf kantor Lurah Tabing Banda Gadang Nanggalo; Afderianto, staf kantor Lurah Padang Besi Luki; M. Syofyan, staf BPBD; dan Sumarni M., staf Kecamatan Luki.

Sementara itu, hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dijatuhkan kepada tiga orang, yaitu Surakhman, staf UPTD Pendidikan Kecamatan Pauh; Al Azhar, staf Dinas Pendidikan; dan Surtini, staf kantor Camat Luki.

ANDRI EL FARUQI

sumber :   http://www.tempo.co/read/news/2012/02/17/058384724/Di-Padang-
                 Ada-PNS-Bolos-48-Hari

wah, parah juga klo berita ini benar.

0 comments:

Post a Comment